Senin, 12 November 2012
Kamis, 08 November 2012
Tafsir Surat Yusuf Ayat 22 Dan 78
Rabu, 31 Oktober 2012
Kajian Surat Yusuf Ayat 22 Dan 78
KAJIAN
AYAT
Q.S.
YUSUF AYAT 22 DAN 78
MAKALAH
TUTORIAL
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Progam Tutorial Mata Kuliah
Pendidikan
Agama Islam
Disusun
Oleh :
Nama : Trisna
Setiyaningsih
NIM : 1104287
Kelas : 1E

UNIVERSITAS
PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS SERANG
2011
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada
kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang kajian ayat
Q.S. Yusuf ayat 22 dan 78 untuk tugas progam tutorial.
Makalah ini
berisikan tentang kajian ayat, asbabun nuzul, telaah tafsir, kajian keilmuan,
dan hadist yang menunjang Q.S. Yusuf ayat 22 dan 78 tersebut. Semua informasi
yang penulis dapat dari Al-Qur’an dan terjemahannya, buku tafsir dan dari
berbagai situs di internet.
Dalam penyusunan
makalah ini tidak mungkin kiranya penulis dapat menyelesaikan tanpa adanya
bantuan dari pihak-pihak terkait yang berperan penting dalam penyusunan makalah
ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan teima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Serang,
Oktober 2011
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................ ii
DAFTAR ISI ........................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................. 1
B. Tujuan .......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Kandungan Ayat .......................................................................... 2
B.
Asbabun
Nuzul ............................................................................ 3
C. Telaah Tafsir ................................................................................ 3
D. Kajian Keilmuan .......................................................................... 6
E.
Hadist
Yang Menunjang ............................................................... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................. 8
B. Saran ........................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab suci agama Islam. Al-Qur’an
merupakan salah satu kitab Allah dan diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Al-Qur’an terdiri dari 30 juz dan 114 surat yang di dalamnya terdapat beberapa
ayat.
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi semua muslim
agar selamat dunia dan akhirat. Iman kepada Al-Qur’an merupakan salah satu
bagian dari iman kepada kitab-kitab Allah. Oleh karena itu, kita harus meyakininya
dengan sepenuh hati, mengucapkannya dengan lisan, dan mengamalkan kandungannya
dalam wujud amal perbuatan. Untuk itu, saya menyusun makalah ini untuk mengkaji
salah satu ayat dalam surat Yusuf agar kita dapat mengetahui bagaimana cara
kita mengamalkan isi kandungan ayat tersebut.
B. Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk :
1. Memahami kajian surat Yusuf aya 22 dan 78.
2. Mengetahui cara mengamalkan dari kandungan
surat Yusuf ayat 22 dan 78.
3. Mengetahui kajian keilmuan yang berkaitan
dengan surat Yusuf ayat 22 dan 78.
4. Menambah pengetahuan dan wawasan
5. Memenuhi salah satu tugas dari program
tutorial
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kandungan Ayat
Q. S. Yusuf ayat 22
Artinya :
“ Dan ketika dia telah cukup
dewasa Kami berikan kepadanya hukum dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan
keoada orang-orang yang berbuat baik.”
Q. S. Yusuf ayat 78
Artinya :
“Mereka
berkata, “Wahai al-‘Aziz, sesungguhnya dia mempunyai ayah yang sudah lanjut
usia, karena itu ambillah salah seorang di antara kami sebagai gantinya,
sesungguhnya kami melihatmu termasuk orang-orang yang berbuat baik.”
Dalam kedua ayat
ini, Allah SWT menonjolkan akibat yang baik daripada kesabaran bagi orang-orang
yang senantiasa berbuat baik dan bahwa kesenangan itu datangnya sesudah penderitaan.
Dan orang uang baik akan selalu menebarkan kebaikan.
B. Asbabun Nuzul
Kisah Nabi Yusuf
terdapat dalam satu surat penuh yang juga bernama surat Yusuf. Disebutkan bahwa
sebab turunnya surat Yusuf adalah karena orang-orang Yahudi meminta kepada
Rasulullah SAW untuk meceritakan kepada mereka kisah Nabi Yusuf. Kisah Nabi
Yusuf telah mengalami perubahan pada sebagiaannya. Lalu Allah SWT menurunkan
satu surat penuh yang secara terperinci menceritakan kisah Nabi Yusuf.
Dalam surat Yusuf
ayat 22 diturunkan untuk menceritakan bahwa Nabi Yusuf diberi kemampuan untuk
mengendalikan suatu masalah dan ia diberi pengetahuan tentang kehidupan dan
peristiwa-peristiwanya. Ia jua diberi metode dialog yang dapat menarik simpati
orang yang mendengarnya. Yusuf diberi kemuliaan sehingga ia menjadi pribadi
yang agung dan tak tertandingi. Tuannya mengetahui bahwa Allah SWT
memuliakannya dengan mengirim Yusuf padanya. Ia mengetahui bahwa yusuf memiliki
kejujuran, kemuliaan, dan istiqamah (keteguhan) lebih dari siapa pun yang pernah
ditemuinya dalam kehidupan.
Tidak ada asbabun
nuzul untuk surat Yusuf ayat 78.
C. Telaah Tafsir
Q. S. Yusuf ayat 22
“
Dan ketika dia telah cukup dewasa Kami berikan kepadanya hukum dan ilmu.
Demikianlah Kami memberi balasan keoada orang-orang yang berbuat baik.”
Hikmah antara lain berarti mengetahui yang paling utama dari segala sesuatu, baik
ide maupun perbuatan. Seseorang yang ahli dalam melakukan sesuatu dinamai hakim. Hikmah juga diartikan sebagai
sesuatu yang bila digunakan/dierlihatkan aka menghalangi terjadinya mudharat
atau kesulitan yang lebih besar dan atau mendatangkan kemaslahatan dan
kemudahan yang lebih besar. Makna ini ditarik dari kata hakamah yang berarti kendali karena
kendali menghalangi hewan/kendaraan mengarah
ke arah yang tidak diinginkan atau menjadi liar. Memilih perbuatan yang
terbaik dan sesuai adalah perwujudan dari hikmah. Memilih yang terbaik dan
sesuai dari dua hal yang buruk pun dinamai hikmah, dan pelakunya pun dinamai
bijaksana atau hakim.
Apa pun makna hukum
dan ilmu yang dimaksud oleh ayat ini, pastilah ia merupakan sesuatu yang mantap
dan benar, tidak disertai oleh keraguan, atau kekeruhan akibat nafsu atau
godaan setan karena keduanya adalah anugerah Allah SWT.
Q. S. Yusuf ayat 78
“Mereka berkata, “Wahai al-‘Aziz, sesungguhnya
dia mempunyai ayah yang sudah lanjut usia, karena itu ambillah salah seorang di
antara kami sebagai gantinya, sesungguhnya kami melihatmu termasuk orang-orang
yang berbuat baik.”
D. Kajian Keilmuan
Dalam surat Yusuf
ayat 22 dan 78 ini membahas tentang al-muhsinin yaitu orang-orang yang berbuat
kebaikan. Orang yang senantiasa berbuat baik maka kelak dia akan mendapatkan
kebaikan pula. Allah pun akan membalasa semua kebaikan kita. Dan di dunia pun
kita akan merasakan kebahagiaan.
E. Hadist Yang Menunjang
Dari Ibnu Abbas
r.a, dari Rasulullah SAW sebagaimana Dia riwayatkan dari Rabbnya Yang Maha
Suci dan Maha Tinggi : Sesungguhnya
Allah telah menetapkan kebaikan dan keburukan kemudian menjelaskan hal tersebut
: Siapa yang ingin melaksanakan kebaikan kemudian dia tidak mengamalkannya,
maka dicatat disisi-Nya sebagai satu kebaikan penuh. Dan jika dia berniat
melakukannya dan kemudian melaksanakannya maka Allah akan mencatatnya sebagai
sepuluh kebaikan hingga kelipatan yang banyak. Dan jika dia berniat
malaksanakan keburukan kemudian dia tidak melaksanakannya maka baginya satu
kebaikan peuh, sedangkan jika dia berniat kemudian dia melaksanakannya Allah
mencatatnya sebagai satu keburukan. (HR. Bukhari bdan Muslim)
Dalam sebuah hadist
Rasulullah SAW berkata, “ Barangsiapa melepaskan seorang mukmin dari kesusahan
hidup di dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesulitan dari dirinya di hari
kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seorang mukmin yang sulit, niscaya Allah
akan memudahkann urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup aib
seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah
senantiasa menolong saudaranya.
Dari Anas, dia
berkata, Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak akan menzalimi
kebaikan yang telah dilakukann oleh seorang mukmin, Allah akan membalasnya
berupa rizki di dunia, lalu membalasnya kelak di akhirat. Adapun orang kafir,
diberi rizki atas kebaikan yang mereka lakukan di dunia hingga di akhirat nanti
ia tidak memiliki satupun kebaikan untuk diberi balasam.” (HR. Muslim)
Apabila Allah
menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya maka Allah segerakan hukuman baginya di
alam dunia. Sedangkan apabila Allah menghendaki keburukan bagi hamba-Nya maka
Allah menahan hukuman atas dosa itu hingga terbayarkan kelak pada hari kiama.
(HR. Tirmidzi)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah kita
memahami isi kandungan, asbabun nuzul, telaah tafsir, kajian keilmuan, dan
hadist yang menunjang surat Yusuf ayat 22 dan 78 ini maka kita dapat mengerti
bahwa kebaikan manusia adalah penyebab datangnya rahmat Allah dan turunnya
hikmah dan ilmu dari sisi-Nya. Amal baik manusia akan berubah menjadi hikmah
dan illmu, dan kesabaran lah yang menjadi kunci utamanya. Allah akan
memberibalasan kepada orang-orang yang berbuat baik yang tidak pernah mengtori
dirinya dengan perbuatan keji dan jahat dan selalu menjaga kebersihan hati
nuraninya, selalu bersifat sabar dan tawakal atas musibah dan bahaya yang
mimpa. Demikianlah balasan Allah kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.
B. Saran
Saya berharap
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya saya sebagai penulis.
Dari makalah ini kita dapa menambah pengetahuan kita tentang balasan bagi
orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan.
Sebagaimana telah
dipaparkan dalam bab sebelumnya sebaiknya kita sebagai muslim harus selalu
berbuat kebaikan dan menjaga hati kita dan apabila ujian datang kepada kita
hendaklah kita bersabar.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an terjemahan
Tafsir Al Mishbah Vol.
6
Tafsir Tematik Surat
Huud-Al ‘Isra edisi 3
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/hakikat-sabar-2.html
Sabtu, 11 Februari 2012
Bagaimana Aturan Tentang Nikah Mut'ah Dalam Islam?
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami.
Waktu terus berlanjut, tapi setiap saya menanyakannya tentang kapan pastinya pernikahan yang sesungguhnya akan dijalankan, pasangan saya selalu bicara dua tahun lagi. Saya mendesak banget karena keluarga juga sudah bertanya dan saya memikirkan perkembangan anak-anak saya nanti.
Dia menunda pernikahan yang sebenarnya dengan alasan ada hal-hal yang harus dia buktikan dahulu (pekerjaan) kepada keluarganya. Padahal anak-anak saya sudah merasa bahwa dia adalah bapak mereka dan saya meyakini kalau rezeki tidak akan kemana.
Terus terang pengetahuan saya tentang aturan pernikahan memang tidak banyak, malah dahulu dia yang menyarankan untuk dilakukannya nikah mut’ah antara kami. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
Wassalam,
Khadijah.
Alhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’du.
Ibu Khadijah yang budiman, Saya mengapresiasi usaha ibu yang selalu mencari kebenaran, termasuk dalam hal status perkawinan ibu. Perlu diketahui, bahwa kebenaran menurut ajaran Islam adalah jika sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran al-karim dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dalam sunnahnya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang artinya :
“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .
Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.
Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.
Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.
Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.
Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim yang artinya:
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah yang artinya:
Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”
Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih yang artinya :
“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.
Hadis lain menyatakan:
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.
Di hadis lain disebutkan:
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan.”
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul SAW masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.
Dengan begitu, kiranya pertanyaan ibu sudah terjawab semuanya. Sebenarnya melalui pertanyaan yang ibu ajukan, saya menangkap kesan bahwa ibu sudah tidak yakin dengan sahnya nikah mut’ah yang ibu lakukan. Berkali-kali ibu menyebutkan ingin “nikah sesungguhnya”. Apalagi pernikahan ibu dilakukan “dengan tanpa diketahui siapapun”. Sedangkan dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan.
Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah (semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan. Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan.
Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut. Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.
Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda Rasulullah SAW tersebut. Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya.
Oleh karenanya, saya menyarankan kepada ibu, selagi masih ada kesempatan segeralah menyatakan penyesalan secara bersungguh-sungguh dengan bertaubat, dan mulailah dengan ikatan pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Yakinlah, bahwa ampunan Allah itu maha luas, dan tetapkan hati bahwa Allah ‘azza wajalla akan senantiasa bersama orang yang tunduk terhadap aturan-aturanNya.
Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami.
Waktu terus berlanjut, tapi setiap saya menanyakannya tentang kapan pastinya pernikahan yang sesungguhnya akan dijalankan, pasangan saya selalu bicara dua tahun lagi. Saya mendesak banget karena keluarga juga sudah bertanya dan saya memikirkan perkembangan anak-anak saya nanti.
Dia menunda pernikahan yang sebenarnya dengan alasan ada hal-hal yang harus dia buktikan dahulu (pekerjaan) kepada keluarganya. Padahal anak-anak saya sudah merasa bahwa dia adalah bapak mereka dan saya meyakini kalau rezeki tidak akan kemana.
Terus terang pengetahuan saya tentang aturan pernikahan memang tidak banyak, malah dahulu dia yang menyarankan untuk dilakukannya nikah mut’ah antara kami. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
- Apa dan bagaimana aturan/hadis tentang nikah mut’ah dalam Islam?
- Sampai kapan nikah mut’ah itu berlaku?
- Apa yang bisa saya jadikan alas an kuat kepada pasangan agar dapat segera melangsungkan pernikahan sesungguhnya?
Wassalam,
Khadijah.
Alhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’du.
Ibu Khadijah yang budiman, Saya mengapresiasi usaha ibu yang selalu mencari kebenaran, termasuk dalam hal status perkawinan ibu. Perlu diketahui, bahwa kebenaran menurut ajaran Islam adalah jika sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran al-karim dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dalam sunnahnya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang artinya :
“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .
Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.
Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.
Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.
Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.
Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim yang artinya:
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah yang artinya:
Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”
Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih yang artinya :
“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.
Hadis lain menyatakan:
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.
Di hadis lain disebutkan:
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan.”
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul SAW masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.
Dengan begitu, kiranya pertanyaan ibu sudah terjawab semuanya. Sebenarnya melalui pertanyaan yang ibu ajukan, saya menangkap kesan bahwa ibu sudah tidak yakin dengan sahnya nikah mut’ah yang ibu lakukan. Berkali-kali ibu menyebutkan ingin “nikah sesungguhnya”. Apalagi pernikahan ibu dilakukan “dengan tanpa diketahui siapapun”. Sedangkan dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan.
Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah (semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan. Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan.
Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut. Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.
Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda Rasulullah SAW tersebut. Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya.
Oleh karenanya, saya menyarankan kepada ibu, selagi masih ada kesempatan segeralah menyatakan penyesalan secara bersungguh-sungguh dengan bertaubat, dan mulailah dengan ikatan pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Yakinlah, bahwa ampunan Allah itu maha luas, dan tetapkan hati bahwa Allah ‘azza wajalla akan senantiasa bersama orang yang tunduk terhadap aturan-aturanNya.
Jumat, 10 Februari 2012
Perbedaan Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqh
Perbedaan Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqh
Obyek ushul fiqh adalah dalil-dalil syar’i dan bagaimana metode mengistimbath hukum dari dalil tersebut, sedangkan obyek qawaid fiqh adalah masalah-masalah fiqih, bukan dalil-dalil.
Contoh ushul fiqh:
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya: Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan wajib.
Teks di atas adalah kaidah ushul fiqh yang obyeknya adalah dalil-dalil Alquran atau hadits.
Contoh kaidah fiqh:
دقعلل آلجهالة تفضي الى المنازعة فهي مفسدة
Artinya:
Segala (akad) yang mengandung ketidakjelasan yang dapat membawa kepada perselisihan maka ia merusak akad.
Kaidah di atas adalah kaidah fiqh, bukan kaidah ushul fiqh, karena obyeknya adalah masalah-masalah fiqh (perbuatan) manusia mukallaf.
Misalnya jika seorang banker syariah mengadakan kontrak mudharabah dengan nasabah. Mereka tidak menentukan apakah system bagi itu mengunakan revenue sharing atau profit sharing. Pada kasus ini terjadi jahalah (ketidakjelasan), maka akadnya rusak (fasad).
Contoh kaidah fiqh:
ك ما جرى فيه الربا فى التفاضل دخل قليله و آثيره في ذال
Artinya:
Segala sesuatu yang ada padanya riba berupa kelebihan, termasuk di dalamnya riba yang sedikit maupun banyak
Contoh kaidah Fiqh:
اب آل قرض جر منفعة فهو ر
Artinya:
Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang/muqridh),adalah riba
Contoh Kaidah Fiqh Ekonomi Makro
ةيعلسلاب تعلق القطع المالية
Artinya, Sektor Moneter dan Sektor riil harus terkait
Contoh lain: طلب النقود للمقامرة محظور
Artinya: , permintaan uang (Money Demand=Md) untuk spekulasi dilarang.
Dasar Qaidahnya ada dalam Al-quran 5:90, 2;275-279, 4:29,
Contoh kaidah fiqh ekonomi makro lainnya:
ةعلس تسيل النقود
(Uang bukan sebagai komoditas)
يلاملالنقود ألة التبادل ا
Uang adalah alat tukar (Medium of exchange)
Dalam qawaid fikih dibahas kaidah-kaidah kepemilikan, juga kaidah uang seperti kaidah (uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas), dll.
Langganan:
Postingan (Atom)










