Kamis, 08 November 2012

Tafsir Surat Yusuf Ayat 22 Dan 78

Rabu, 31 Oktober 2012

Kajian Surat Yusuf Ayat 22 Dan 78

KAJIAN AYAT
Q.S. YUSUF AYAT 22 DAN 78
MAKALAH TUTORIAL
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Progam Tutorial Mata Kuliah
Pendidikan Agama Islam
Disusun Oleh :
                                        Nama   :    Trisna Setiyaningsih
                                        NIM    :    1104287
                                        Kelas   :    1E
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
 KAMPUS SERANG
2011

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang kajian ayat Q.S. Yusuf ayat 22 dan 78 untuk tugas progam tutorial.
Makalah ini berisikan tentang kajian ayat, asbabun nuzul, telaah tafsir, kajian keilmuan, dan hadist yang menunjang Q.S. Yusuf ayat 22 dan 78 tersebut. Semua informasi yang penulis dapat dari Al-Qur’an dan terjemahannya, buku tafsir dan dari berbagai situs di internet.
Dalam penyusunan makalah ini tidak mungkin kiranya penulis dapat menyelesaikan tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak terkait yang berperan penting dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan teima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                                                                Serang, Oktober 2011
                                                                                                            Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN  JUDUL ..............................................................................     i
KATA PENGANTAR ............................................................................    ii
DAFTAR ISI ...........................................................................................    iii
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang .............................................................................    1
B.       Tujuan ..........................................................................................    1
BAB II PEMBAHASAN
A.       Kandungan Ayat ..........................................................................    2
B.        Asbabun Nuzul ............................................................................    3
C.       Telaah Tafsir ................................................................................    3
D.       Kajian Keilmuan ..........................................................................    6
E.        Hadist Yang Menunjang ...............................................................    6
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan ..................................................................................    8
B.     Saran ...........................................................................................    8
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................    9

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab suci agama Islam. Al-Qur’an merupakan salah satu kitab Allah dan diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an terdiri dari 30 juz dan 114 surat yang di dalamnya terdapat beberapa ayat.
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi semua muslim agar selamat dunia dan akhirat. Iman kepada Al-Qur’an merupakan salah satu bagian dari iman kepada kitab-kitab Allah. Oleh karena itu, kita harus meyakininya dengan sepenuh hati, mengucapkannya dengan lisan, dan mengamalkan kandungannya dalam wujud amal perbuatan. Untuk itu, saya menyusun makalah ini untuk mengkaji salah satu ayat dalam surat Yusuf agar kita dapat mengetahui bagaimana cara kita mengamalkan isi kandungan ayat tersebut.
B.   Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk :
1.    Memahami kajian surat Yusuf aya 22 dan 78.
2.    Mengetahui cara mengamalkan dari kandungan surat Yusuf ayat 22 dan 78.
3.    Mengetahui kajian keilmuan yang berkaitan dengan surat Yusuf ayat 22 dan 78.
4.    Menambah pengetahuan dan wawasan
5.    Memenuhi salah satu tugas dari program tutorial
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kandungan Ayat
Q. S. Yusuf ayat 22
Artinya :
“ Dan ketika dia telah cukup dewasa Kami berikan kepadanya hukum dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan keoada orang-orang yang berbuat baik.”
Q. S. Yusuf ayat 78
Artinya :
“Mereka berkata, “Wahai al-‘Aziz, sesungguhnya dia mempunyai ayah yang sudah lanjut usia, karena itu ambillah salah seorang di antara kami sebagai gantinya, sesungguhnya kami melihatmu termasuk orang-orang yang berbuat baik.”
Dalam kedua ayat ini, Allah SWT menonjolkan akibat yang baik daripada kesabaran bagi orang-orang yang senantiasa berbuat baik dan bahwa kesenangan itu datangnya sesudah penderitaan. Dan orang uang baik akan selalu menebarkan kebaikan.
B.   Asbabun Nuzul
Kisah Nabi Yusuf terdapat dalam satu surat penuh yang juga bernama surat Yusuf. Disebutkan bahwa sebab turunnya surat Yusuf adalah karena orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah SAW untuk meceritakan kepada mereka kisah Nabi Yusuf. Kisah Nabi Yusuf telah mengalami perubahan pada sebagiaannya. Lalu Allah SWT menurunkan satu surat penuh yang secara terperinci menceritakan kisah Nabi Yusuf.
Dalam surat Yusuf ayat 22 diturunkan untuk menceritakan bahwa Nabi Yusuf diberi kemampuan untuk mengendalikan suatu masalah dan ia diberi pengetahuan tentang kehidupan dan peristiwa-peristiwanya. Ia jua diberi metode dialog yang dapat menarik simpati orang yang mendengarnya. Yusuf diberi kemuliaan sehingga ia menjadi pribadi yang agung dan tak tertandingi. Tuannya mengetahui bahwa Allah SWT memuliakannya dengan mengirim Yusuf padanya. Ia mengetahui bahwa yusuf memiliki kejujuran, kemuliaan, dan istiqamah (keteguhan) lebih dari siapa pun yang pernah ditemuinya dalam kehidupan.
Tidak ada asbabun nuzul untuk surat Yusuf ayat 78.
C.  Telaah Tafsir
Q. S. Yusuf ayat 22
“ Dan ketika dia telah cukup dewasa Kami berikan kepadanya hukum dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan keoada orang-orang yang berbuat baik.”
Dan ketika dia telah cukup dewasa  (                    ) yakni kesempurnaaan pertumbuhan jasmani serta perkembangan akal dan jiwanya. Kami berikan kepadanya hukum (                      )  yakni kenabian atau hikmah, dan ilmu (      ) tentang apa yang dibutuhkan untuk kesuksesan tugas-tugasnya. . Demikianlah Kami memberi balasan keoada orang-orang yang berbuat baik                          (                                      ) yakni orang-orang yang mantap dalam melaksanakan kebajikan.
Seperti bunyi ayat di 22 di atas, Allah SWT menganugerahkan kepada Yusuf  kenabian dan ilmu. Kata (        ) hukuman ada yang mempersamakannya dengan hikmah. Kata ini terambil dari kata (       ) hakama. Kata yang menggunakan huruf-huruf ha’, ka, dan mim berkisar maknanya pada “menghalangi”, seperti hukum yang berfungsi menghalangi terjadinya penganiayaan.
Hikmah antara lain berarti mengetahui yang paling utama dari segala sesuatu, baik ide maupun perbuatan. Seseorang yang ahli dalam melakukan sesuatu dinamai hakim. Hikmah juga diartikan sebagai sesuatu yang bila digunakan/dierlihatkan aka menghalangi terjadinya mudharat atau kesulitan yang lebih besar dan atau mendatangkan kemaslahatan dan kemudahan yang lebih besar. Makna ini ditarik dari kata hakamah yang berarti kendali karena kendali menghalangi hewan/kendaraan mengarah  ke arah yang tidak diinginkan atau menjadi liar. Memilih perbuatan yang terbaik dan sesuai adalah perwujudan dari hikmah. Memilih yang terbaik dan sesuai dari dua hal yang buruk pun dinamai hikmah, dan pelakunya pun dinamai bijaksana atau hakim.
Apa pun makna hukum dan ilmu yang dimaksud oleh ayat ini, pastilah ia merupakan sesuatu yang mantap dan benar, tidak disertai oleh keraguan, atau kekeruhan akibat nafsu atau godaan setan karena keduanya adalah anugerah Allah SWT.
Kata (      ) asyuddahu terambil dari kata (      ) asyudd yang oleh sementara pakar dinilai sebagai bentuk jamak dari kata  (         ) syiddah/keras atau (    ) syadd. Kata tersebut dipahami dalam arti kesempurnaan kekuatan. Berbeda pendapat ulama tentang usia kesempurnaan manusia. Ada yang menyatakan 20 tahun, tetapi kebanyakan menilai dimulai dari usia 33 tahun atau 35 tahun. Thabathaba’i memahaminya antara usia pemuda tanpa menetukan tahun sampai dengan usia 40 tahun. Usia 40 tahun, menurutnya, adalah puncak kesempurnaan kekuatan tetapi sebelum usia tersebut seseorang telah mencapai kesempurnaan kekuatan.
Kata (             ) al-muhsinin adalah bentuk jamak (            ) al-muhsin. Ia terambil dari kata (           ) ihsan. Menurut al-harrali, sebagaimana dikutip a-Biqa’i, adalah puncak kebaikan amal perbuatan. Terhadap hamba ihsan tercapai saat seseorang memandang dirinya pada diri orang lain sehingga dia memberi untuknya apa yang seharusnya dia beri untuk dirinya. Sedang ihsan antara hamba dengan Allah SWT adalah leburnya dirinya sehingga dia memberi hamba dengan Allah SWT. Karena itu pula ihsan antara hamba dengan sesama manusia adalah bahwa dia tidak melihat lagi dirinya dan hanya melihat orang lain dan tidak melihat dirinya pada saat beribadah kepada Allah, dia itulah yang dinamai muhsin, dan ketika itu dia telah mencapai puncak dalam segala amalnya.
Q. S. Yusuf ayat 78
 “Mereka berkata, “Wahai al-‘Aziz, sesungguhnya dia mempunyai ayah yang sudah lanjut usia, karena itu ambillah salah seorang di antara kami sebagai gantinya, sesungguhnya kami melihatmu termasuk orang-orang yang berbuat baik.”
Jawaban dan tuduhan saudara-saudara tiri Nabi Yusuf itu tidak membantu membabaskan Benyamin. Kini, mereka teringat janji mereka kepada ayah mereka, Yaqub. Maka, mereka membujuk Yusuf kiranya melepaskan Benyamin. Mereka berkata, “Wahai al-Aziz (                           ) demikin mereka memanggilnya dengan panggilan penghormatan sesungguhnya dia       (        ) adik kami yang Tuan tahan dan tersangka mencuri itu mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya lagi terhormat (                             ) serta sangat sinta kepadanya. Ayah kami dan yang juga ayah anak itu tidak dapat berpisah dengannya, karena itu (       ) kami bermohon kiranya Tuan berbuat baik kepada orangtua itu dengan melepaskan adik kami ini dan ambillah salah seorang di antara kami sebagai gantinya (                  ). Sesungguhnya kami melihatmu (              ), yakni kami tahu benar, separti pengetahuan orang yang melihat dengan mata kepalanya, bahwa Tuan termasuk (    ) kelompok al-muhsinin (               ) yakni orang-orang yang berbuat baik.
Permohonan saudara-saudara Yusuf mengandung tiga alasan yang mereka harapkan dapat dipertimbangkan untuk melepaskan Benyamin. Pertama, kasih sayang ayah ; kedua, usianya yang lanjut usia ; ketiga, bahwa orangtua itu terkemuka dalam masyarakatnya, dan tentu saja masyarakatnya akan sangat senang bila ada yang berbuat baik terhadap pimpinan mereka.
D.  Kajian Keilmuan
Dalam surat Yusuf ayat 22 dan 78 ini membahas tentang al-muhsinin yaitu orang-orang yang berbuat kebaikan. Orang yang senantiasa berbuat baik maka kelak dia akan mendapatkan kebaikan pula. Allah pun akan membalasa semua kebaikan kita. Dan di dunia pun kita akan merasakan kebahagiaan.
E.   Hadist Yang Menunjang     
Dari Ibnu Abbas r.a, dari Rasulullah SAW sebagaimana Dia riwayatkan dari Rabbnya Yang Maha Suci  dan Maha Tinggi : Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan dan keburukan kemudian menjelaskan hal tersebut : Siapa yang ingin melaksanakan kebaikan kemudian dia tidak mengamalkannya, maka dicatat disisi-Nya sebagai satu kebaikan penuh. Dan jika dia berniat melakukannya dan kemudian melaksanakannya maka Allah akan mencatatnya sebagai sepuluh kebaikan hingga kelipatan yang banyak. Dan jika dia berniat malaksanakan keburukan kemudian dia tidak melaksanakannya maka baginya satu kebaikan peuh, sedangkan jika dia berniat kemudian dia melaksanakannya Allah mencatatnya sebagai satu keburukan. (HR. Bukhari bdan Muslim)
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW berkata, “ Barangsiapa melepaskan seorang mukmin dari kesusahan hidup di dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesulitan dari dirinya di hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seorang mukmin yang sulit, niscaya Allah akan memudahkann urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong saudaranya.
Dari Anas, dia berkata, Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak akan menzalimi kebaikan yang telah dilakukann oleh seorang mukmin, Allah akan membalasnya berupa rizki di dunia, lalu membalasnya kelak di akhirat. Adapun orang kafir, diberi rizki atas kebaikan yang mereka lakukan di dunia hingga di akhirat nanti ia tidak memiliki satupun kebaikan untuk diberi balasam.” (HR. Muslim)
Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya maka Allah segerakan hukuman baginya di alam dunia. Sedangkan apabila Allah menghendaki keburukan bagi hamba-Nya maka Allah menahan hukuman atas dosa itu hingga terbayarkan kelak pada hari kiama. (HR. Tirmidzi)
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Setelah kita memahami isi kandungan, asbabun nuzul, telaah tafsir, kajian keilmuan, dan hadist yang menunjang surat Yusuf ayat 22 dan 78 ini maka kita dapat mengerti bahwa kebaikan manusia adalah penyebab datangnya rahmat Allah dan turunnya hikmah dan ilmu dari sisi-Nya. Amal baik manusia akan berubah menjadi hikmah dan illmu, dan kesabaran lah yang menjadi kunci utamanya. Allah akan memberibalasan kepada orang-orang yang berbuat baik yang tidak pernah mengtori dirinya dengan perbuatan keji dan jahat dan selalu menjaga kebersihan hati nuraninya, selalu bersifat sabar dan tawakal atas musibah dan bahaya yang mimpa. Demikianlah balasan Allah kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.
B.   Saran
Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya saya sebagai penulis. Dari makalah ini kita dapa menambah pengetahuan kita tentang balasan bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan.
Sebagaimana telah dipaparkan dalam bab sebelumnya sebaiknya kita sebagai muslim harus selalu berbuat kebaikan dan menjaga hati kita dan apabila ujian datang kepada kita hendaklah kita bersabar.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an terjemahan
Tafsir Al Mishbah Vol. 6
Tafsir Tematik Surat Huud-Al ‘Isra edisi 3
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/hakikat-sabar-2.html

Sabtu, 11 Februari 2012

Bagaimana Aturan Tentang Nikah Mut'ah Dalam Islam?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami.
Waktu terus berlanjut, tapi setiap saya menanyakannya tentang kapan pastinya pernikahan yang sesungguhnya akan dijalankan, pasangan saya selalu bicara dua tahun lagi. Saya mendesak banget karena keluarga juga sudah bertanya dan saya memikirkan perkembangan anak-anak saya nanti.
Dia menunda pernikahan yang sebenarnya dengan alasan ada hal-hal yang harus dia buktikan dahulu (pekerjaan) kepada keluarganya. Padahal anak-anak saya sudah merasa bahwa dia adalah bapak mereka dan saya meyakini kalau rezeki tidak akan kemana.
Terus terang pengetahuan saya tentang aturan pernikahan memang tidak banyak, malah dahulu dia yang menyarankan untuk dilakukannya nikah mut’ah antara kami. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
  1. Apa dan bagaimana aturan/hadis tentang nikah mut’ah dalam Islam?
  2. Sampai kapan nikah mut’ah itu berlaku?
  3. Apa yang bisa saya jadikan alas an kuat kepada pasangan agar dapat segera melangsungkan pernikahan sesungguhnya?
Demikian, dan terimakasih atas bimbingannya

Wassalam,

Khadijah.

Alhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’du.

Ibu Khadijah yang budiman, Saya mengapresiasi usaha ibu yang selalu mencari kebenaran, termasuk dalam hal status perkawinan ibu. Perlu diketahui, bahwa kebenaran menurut ajaran Islam adalah jika sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran al-karim dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dalam sunnahnya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang artinya :

“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.

Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan yang artinya:

“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim yang artinya:

“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah yang artinya:

Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih yang artinya :

“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.

Hadis lain menyatakan:
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.

Di hadis lain disebutkan:
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan.”

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman Rasul SAW masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.

Dengan begitu, kiranya pertanyaan ibu sudah terjawab semuanya. Sebenarnya melalui pertanyaan yang ibu ajukan, saya menangkap kesan bahwa ibu sudah tidak yakin dengan sahnya nikah mut’ah yang ibu lakukan. Berkali-kali ibu menyebutkan ingin “nikah sesungguhnya”. Apalagi pernikahan ibu dilakukan “dengan tanpa diketahui siapapun”. Sedangkan dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan.
Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah (semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan. Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan.
Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut. Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.

Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda Rasulullah SAW tersebut. Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya.
Oleh karenanya, saya menyarankan kepada ibu, selagi masih ada kesempatan segeralah menyatakan penyesalan secara bersungguh-sungguh dengan bertaubat, dan mulailah dengan ikatan pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Yakinlah, bahwa ampunan Allah itu maha luas, dan tetapkan hati bahwa Allah ‘azza wajalla akan senantiasa bersama orang yang tunduk terhadap aturan-aturanNya.

Jumat, 10 Februari 2012

Perbedaan Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqh

Perbedaan Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqh
Obyek ushul fiqh adalah dalil-dalil syar’i dan bagaimana metode mengistimbath hukum dari dalil tersebut, sedangkan obyek qawaid fiqh adalah masalah-masalah fiqih, bukan dalil-dalil.
Contoh ushul fiqh:
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya: Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan wajib.
Teks di atas adalah kaidah ushul fiqh yang obyeknya adalah dalil-dalil Alquran atau hadits.
Contoh kaidah fiqh:
دقعلل آلجهالة تفضي الى المنازعة فهي مفسدة
Artinya:
Segala (akad) yang mengandung ketidakjelasan yang dapat membawa kepada perselisihan maka ia merusak akad.
Kaidah di atas adalah kaidah fiqh, bukan kaidah ushul fiqh, karena obyeknya adalah masalah-masalah fiqh (perbuatan) manusia mukallaf.
Misalnya jika seorang banker syariah mengadakan kontrak mudharabah dengan nasabah. Mereka tidak menentukan apakah system bagi itu mengunakan revenue sharing atau profit sharing. Pada kasus ini terjadi jahalah (ketidakjelasan), maka akadnya rusak (fasad).
Contoh kaidah fiqh:
ك ما جرى فيه الربا فى التفاضل دخل قليله و آثيره في ذال
Artinya:
Segala sesuatu yang ada padanya riba berupa kelebihan, termasuk di dalamnya riba yang sedikit maupun banyak
Contoh kaidah Fiqh:
اب آل قرض جر منفعة فهو ر
Artinya:
Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang/muqridh),adalah riba
Contoh Kaidah Fiqh Ekonomi Makro
ةيعلسلاب تعلق القطع المالية
Artinya, Sektor Moneter dan Sektor riil harus terkait
Contoh lain: طلب النقود للمقامرة محظور
Artinya: , permintaan uang (Money Demand=Md) untuk spekulasi dilarang.
Dasar Qaidahnya ada dalam Al-quran 5:90, 2;275-279, 4:29,
Contoh kaidah fiqh ekonomi makro lainnya:
ةعلس تسيل النقود
(Uang bukan sebagai komoditas)
يلاملالنقود ألة التبادل ا
Uang adalah alat tukar (Medium of exchange)
Dalam qawaid fikih dibahas kaidah-kaidah kepemilikan, juga kaidah uang seperti kaidah (uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas), dll.