Perbedaan Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqh
Obyek ushul fiqh adalah dalil-dalil syar’i dan bagaimana metode mengistimbath hukum dari dalil tersebut, sedangkan obyek qawaid fiqh adalah masalah-masalah fiqih, bukan dalil-dalil.
Contoh ushul fiqh:
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya: Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan wajib.
Teks di atas adalah kaidah ushul fiqh yang obyeknya adalah dalil-dalil Alquran atau hadits.
Contoh kaidah fiqh:
دقعلل آلجهالة تفضي الى المنازعة فهي مفسدة
Artinya:
Segala (akad) yang mengandung ketidakjelasan yang dapat membawa kepada perselisihan maka ia merusak akad.
Kaidah di atas adalah kaidah fiqh, bukan kaidah ushul fiqh, karena obyeknya adalah masalah-masalah fiqh (perbuatan) manusia mukallaf.
Misalnya jika seorang banker syariah mengadakan kontrak mudharabah dengan nasabah. Mereka tidak menentukan apakah system bagi itu mengunakan revenue sharing atau profit sharing. Pada kasus ini terjadi jahalah (ketidakjelasan), maka akadnya rusak (fasad).
Contoh kaidah fiqh:
ك ما جرى فيه الربا فى التفاضل دخل قليله و آثيره في ذال
Artinya:
Segala sesuatu yang ada padanya riba berupa kelebihan, termasuk di dalamnya riba yang sedikit maupun banyak
Contoh kaidah Fiqh:
اب آل قرض جر منفعة فهو ر
Artinya:
Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang/muqridh),adalah riba
Contoh Kaidah Fiqh Ekonomi Makro
ةيعلسلاب تعلق القطع المالية
Artinya, Sektor Moneter dan Sektor riil harus terkait
Contoh lain: طلب النقود للمقامرة محظور
Artinya: , permintaan uang (Money Demand=Md) untuk spekulasi dilarang.
Dasar Qaidahnya ada dalam Al-quran 5:90, 2;275-279, 4:29,
Contoh kaidah fiqh ekonomi makro lainnya:
ةعلس تسيل النقود
(Uang bukan sebagai komoditas)
يلاملالنقود ألة التبادل ا
Uang adalah alat tukar (Medium of exchange)
Dalam qawaid fikih dibahas kaidah-kaidah kepemilikan, juga kaidah uang seperti kaidah (uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas), dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar