Jumat, 25 Januari 2013

Sedekah; Kerabat Dulu, Baru Orang Lain

Hari-hari Ramadhan berlalu begitu cepat. Perpindahan juz ke juz Al-Qur`an yang saya baca tidak dapat mengimbangi perpindahan hari-hari Ramadhan yang telah berlalu. Lumayanlah masih sempat membaca. Daripada tidak. Saya sih selalu mengedepankan kualitas daripada kuantitas bacaan. Ngeles? Boleh dibilang begitu. Tetapi, saya tidak mau sekadar membaca ayat-ayat Al-Qur`an, sedang saya tidak mengetahui arti dan maksudnya. Al-Qur`an untuk saya baca dan untuk saya pahami. Paham terhadap isi Al-Qur`an merupakan jalan menuju pengamalan terhadap firman Tuhan itu. Pendek kata, saya tidak mungkin dapat mengamalkan isi Al-Qur`an, jika saya tidak dapat memahaminya!

Saya tidak mau membaca Al-Qur`an sebagai ritual belaka! Membaca Al-Qur`an bisa memperoleh pahala, itu pasti. Tetapi, jika kita dapat membaca dan memahami, apalagi mengamalkannya, tentu pahala yang kita dapatkan lebih afdhal!

Ketika bulan Ramadhan tahun ini memasuki sepuluh hari pertama, saya membaca suatu ayat yang merupakan bagian surah kedua di dalam Al-Qur`an. Membaca ayat itu, membuat saya memutuskan untuk tidak meneruskan bacaan saya ke ayat berikutnya. Saya memutuskan untuk menutup bacaan saya pada hari itu di ayat ke-177. Saya lebih memilih membuka sejumlah referensi yang saya baca, untuk menggali maksud yang sebenarnya dari ayat yang ke-177 surah al-Baqarah itu.

Menurut versi Depag, edisi 2002, terjemahan ayat ke-177 itu adalah sebagai berikut.

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (al-Baqarah [2]: 177)

Dalam ayat di atas, maksud yang belum saya pamahi dengan benar adalah penjelasan tentang pemberian harta yang disenangi oleh seseorang kepada (1) kerabat, (2) anak yatim, (3) orang-orang miskin, (4) orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), (5) peminta-minta, dan (6) untuk memerdekakan hamba sahaya.

Selama ini, pertanyaan yang sering menghinggapi saya adalah apakah dalam memberikan (baca: menyedekahkan) harta yang kita senangi, kita boleh menentukan sendiri pihak yang akan menerima harta kita: (misalnya) boleh diberikan kepada orang-orang miksin, meskipun masih ada anak yatim atau kerabat yang fakir? ataukah kita memberikan harta sesuai dengan skala prioritas sesuai urutan penyebutan pihak penerima sedekah di dalam ayat di atas: (misalnya) sebaiknya kita tidak menyalurkan harta kita kepada anak yatim selama masih ada kerabat yang membutuhkan?

Dari sejumlah referensi, terutama kitab-kitab tafsir, yang saya baca terkait dengan ayat di atas, saya dapat mencatat dua hal yang patut kita perhatikan dalam mengeluarkan harta kita. Pertama, harta yang kita keluarkan adalah harta yang kita senangi. Penjelasan ini juga dikuatkan dengan firman Allah swt. di dalam surah Âli 'Imrân, ayat 92.

Kedua, kita memberikan harta kepada golongan yang disebutkan di dalam ayat tersebut sesuai dengan prioritas yang disebutkan di dalam ayat tersebut. Prioritas yang dimaksud adalah sesuai dengan urutan penyebutan golongan tersebut. Kerabat lebih prioritas daripada anak yatim. Anak yatim lebih prioritas dari pada orang-orang miskin. Orang-orang miskin lebih prioritas daripada musafir. Dan begitu seterusnya. Karena itu, jika kita hendak menyedahkan harta kita, sejatinya kita merangkingkan golongan yang berhak menerima sedekah yang disebutkan di dalam ayat tersebut sebagai berikut.

1. Kerabat (yang fakir).
2. Anak yatim (yang fakir).
3. Orang-orang miskin.
4. Musafir.
5. Peminta-minta.
6. (Biaya) untuk memerdekakan hamba sahaya.

Dalam menyalurkan harta, jika memang terbatas, sebaiknya diberikan kepada pihak penerima nomor satu terlebih dahulu, sebelum diberikan kepada pihak penerima nomor dua. Jangan dilongkap! Jika di antara kerabat kita masih ada yang membutuhkan bantuan finansial dari kita, kita harus lebih memerhatikan mereka. Mereka lebih berhak untuk mendapat perhatian dan menerima bantuan kita, daripada pihak penerima sedekah yang lain. Hal itu karena kita yang lebih bertanggung jawab untuk mengayomi kerabat dan atau keluarga kita daripada orang lain.

Kita berdosa dan akan dituntut di hari Kiamat kelak, jika kita mengurangi hak-hak atau kesejahteraan kerabat atau keluarga kita demi mengalokasikan harta untuk diberikan kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin, dengan kedok hendak mengayomi. Mengayomi anak yatim itu baik, tetapi mengayomi dengan cara seperti itu tidak benar: baik belum tentu benar!

Di sisi lain, memberikan harta kepada kerabat memiliki keistimewaan daripada memberikan harta kepada selain kerabat. Rasulullah saw. menegaskan bahwa ketika seorang muslim memberikan sedekah kepada orang miskin, sedekah yang ia berikan hanya bernilai sedekah, tetapi jika ia memberikan sedekah kepada keluarga atau kerabatnya, selain ia mendapat pahala sedekah, ia juga mendapat pahala menyambung silaturahmi (shadaqatuka 'alal-miskîn shadaqatun, wa 'alâ dzawî rahimika shadaqatun wa shilatun). Begitu hadits riwayat Baihaqi.

Dalam konteks perusahaan, posisi karyawan dalam sebuah perusahaan, menurut hemat saya, sama dengan posisi kerabat. Ketika perusahaan memiliki alokasi dana untuk disedekahkan, seyogianya dana itu disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak untuk menerima sesuai prioritasnya. Sebelum diberikan kepada anak yatim, orang-orang miskin, musafir, peminta-minta, harus dipastikan terlebih dahulu apakah para karyawan dari perusahaan tersebut sudah tidak ada yang membutuhkan bantuan untuk menutupi kebutuhan primernya?

Mengukur karyawan yang membutuhkan bantuan atau tidak, salah satunya, dapat dilakukan dengan memerhatikan gajinya. Sudahkah gaji yang ia terima mengantarkannya pada level kehidupan nyaman, ataukah gaji yang ia terima tidak dapat membuatnya keluar dari level mencari aman, atau bahkan mencari selamat.

Hemat saya, sebuah perusahaan sudah layak menyalurkan sedekahnya kepada nonkaryawan, seperti anak yatim dan orang-orang miskin, jika para karyawannya sudah berada di level nyaman, lebih-lebih jika sudah berada di level senang dan bahagia.

Jika kita menggarisbawahi hadits riwayat Baihaqi di atas, dapat kita analogikan bahwa jika perusahaan memberikan sedekah kepada nonkaryawan, perusahaan hanya akan mendapatkan pahala sedekah. Akan tetapi, jika perusahaan menyalurkan sedekahnya kepada karyawan, perusahaan akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala bersedekah dan pahala menjalin tali silaturahmi. Menjalin tali silaturami dapat diartikan, antara lain, dapat menumbuhkan sense of belonging dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Semoga kita dihindarkan dari perilaku menyalurkan sedekah hanya demi mencari prestise, sementara orang-orang yang sebenarnya lebih berhak untuk menerima sedekah kita masih meraung-raung kelaparan. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar